Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
- Pengelolaan Surat Masuk Dan Keluar.
- Pelaksanaan Absensi Kerja.
- Pengurusan Perjalanan Dinas (Sppd/Spt).
- Pengurusan Permohonan Izin/Cuti Pegawai.
- Penyediaan Hasil Penilaian Prestasi Kerja.
- Penyiapan Administrasi Dan Perlengkapan Acara/Rapat.
- Penyusunan Dan Pengelolaan Data Pegawai .
- Pengelolaan Inventaris Dan Aset Desa.
- Pengelolaan Legalisasi Surat/Dokumen.
- Penatakelolaan Arsip Desa.
- Penyelenggaraan Tamu Dinas.
- Penyelenggaraan Rapat/Musyawarah.
- Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Dan Program.
- Dan Lain-Lain Sesuai Perintah Kepala Desa Dan/Atau Sekretaris Desa.
- Pelaksanaan Kegiatan Sosial Budaya Dan Kegiatan PHBI/PHBN
- Pengadministrasian Dan Susunan Kepengurusan LKD, LAD, Kader Dan Organisasi Lainnya Di Desa.
- Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Posyandu.
- Pelaksanaan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Sosial Dasar.
- Pelaksanaan Dan Penyelenggaraan Koordinasi Serta Inventarisir Kebutuhan LKD, LAD, Kader Dan Organisasi Lainnya Di Desa.
- Pelaksanaan Dan Penyelenggaraan Koordinasi Bimtek Dan Penyuluhan LKD, LAD, Kader Dan Organisasi Lainnya Di Desa.
- Penyusunan Dan Pengelolaan Data/Informasi.
- Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Dan Program.
- Dan Lain-Lain Sesuai Perintah Kepala Desa Dan/Atau Sekretaris Desa.
- Penyusunan RPJMDes Dan RKP Desa.
- Penyusunan APBDesa.
- Penyusunan Musyawarah Desa.
- Penyusunan Laporan Desa.
- Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Dan Program.
- Pelaksanaan Dan Penyusunan Lain Lain Sesuai Perintah Kepala Desa.
- Pengajuan Siltap Dan Tunjangan Pegawai
- Pengajuan SPP
- Pelaksanaan SPJ
- Pelaksanaan ADD, BHPR, DDS, PADes Dalam Penata Kelolaan Keuangan Desa.
- Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran/Keuangan Semesteran Dan Tahunan
- Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Dan Program.
- Dan Lain-Lain Sesuai Permintaan Kepala Desa Dan/Atau Sekretaris Desa.
- Penyusunan laporan kependudukan.
- Penyusunan dan pengelolaan data/informasi pemerintah dan kependudukan.
- Penyusunan dan pengelolaan data/informasi profil desa.
- Penyusunan dan pengelolaan data/informasi tanah di desa.
- Penyusuanan dan penegasan batas desa dan kesepakatan kerja sama antar desa.
- Pelaksanaan agenda kegiatan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan program.
- Dan Lain-Lain Sesuai Permintaan Kepala Desa Dan/Atau Sekretaris Desa.
- Penyelenggaraan musrenbang desa.
- Penyusunan hasil musrenbang desa.
- Penyusunan rpjmdes/rkpdes.
- Penyusunan rab pembangunan desa.
- Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
- Penyusunan evaluasi hasil kegiatan.
- Pelaksanaan rencana kerja (renja) bulanan/semester/tahunan.
- Penyusunan dan pengelolaan data/informasi.
- Pelaksaan perekonomian micro, kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan bantuan sosial kemasyarakat.
- Pengadministrasian program kegiatan sosial dan kemiskinan di desa.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan program.
- Dan Lain-Lain Sesuai Permintaan Kepala Desa Dan/Atau Sekretaris Desa.
- Pelaksanaan Tugas Pembantuan Yang Diberikan Kepala Desa.
- Pelaksanaan Dan Penyelenggaraan Administrasi Dusun.
- Pengkoordinasian Rt/Rw.
- Penyelesaian Masalah Atau Kasus Di Tingkat Dusun/Rt/Rw.
- Memfasilitasi Penyelenggaraan Musyawarah Dusun.
- Koordinasi Dan Pendampingan Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Tingkat Dusun/Rt/Rw.
- Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Dan Program.
- Dan Lain-Lain Sesuai Permintaan Kepala Desa.