
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
Kepala Desa
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
2. Menetapkan peraturan desa
3. Membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa
4. Mengkoordinasikan pembangunan desa
5. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan
Perangkat Desa
Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sekretaris Desa
1. Mengelola administrasi pemerintahan desa
2. Mengelola administrasi keuangan dan aset desa
3. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
Kepala Seksi (Kasi)
Kasi Pemerintahan
1. Mengelola administrasi pemerintahan desa
2. Mengelola administrasi kependudukan dan pencatatat sipil
3. Membina ketertiban dan keamanan desa
Kasi Kesejahteraan
1. Melaksanakan pembangunan desa
2. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa
3. Mengelola sarana dan prasarana desa
Kasi Pelayanan
1. Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat
2. Mengelola pelayanan umum desa
3. Memfasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan
Kepala Urusan (Kaur)
Kaur Tata Usaha dan Umum
1. Mengelola administrasi umum dan persuratan
2. Mengelola arsip dan inventaris desa
3. Mengelola urusan rumah tangga kantor desa
Kaur Keuangan
1. Mengelola keuangan desa
2. Menyusun dan melaksanakan APBDes
3. Melakukan penatausahaan dan pelaporan keuangan
Kaur Perencanaan
1. Menyusun rencana pembangunan desa
2. Menyusun RPJMDes dan RKPDes
3. Mengelola data dan informasi pembangunan desa
Kepala Dusun
1. Membantu Kepala Desa di wilayah dusun
2. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
3. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan