Seran, 20 Februari 2026 – Pemerintah Desa Seran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, melaksanakan kegiatan Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk wilayah Dusun Seran pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Desa Seran dan dimulai pukul 09.00 WITA.
Pemilihan PAW ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kekosongan perwakilan wilayah Dusun Seran di keanggotaan BPD. Proses ini bertujuan untuk memastikan keterwakilan masyarakat dusun tetap terjaga serta mendukung kelancaran fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Acara dihadiri oleh Kepala Desa Seran, perangkat desa, panitia pemilihan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Dusun Seran yang memiliki hak pilih. Dalam sambutannya, Kepala Desa Seran menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tahapan pemilihan berlangsung secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitia memberikan kesempatan kepada para calon untuk menyampaikan visi dan misi sebelum dilanjutkan dengan proses pemungutan suara.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar berkat partisipasi aktif masyarakat Dusun Seran. Dengan terpilihnya anggota BPD PAW dari wilayah Dusun Seran, diharapkan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara optimal serta sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa Seran semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga nilai-nilai demokrasi di tingkat desa serta memperkuat peran kelembagaan desa demi kemajuan Desa Seran.